The The Legal Ruling on the Sale of Animal Manure in the Shāfiʿī and Ḥanafī Schools of Islamic Law

Authors

  • Asyharul Muala Universitas Islam Indonesia
  • Muh. Syakur INISNU Temanggung, Indonesia
  • Mashun Adib INISNU Temanggung, Indonesia
  • Hasman Zhafiri Muhammad Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59944/jshei.v3i2.591

Keywords:

Trading, animal waste,, Shafi‘i,, Hanafi schools of thought

Abstract

Artikel ini mengkaji praktik perdagangan kotoran hewan (najāsah) sebagai pupuk organik dari perspektif mazhab fiqih Syafi'i dan Hanafi. Studi ini menemukan bahwa transaksi semacam itu banyak dipraktikkan di Kabupaten Temanggung, di mana kotoran hewan umum digunakan untuk memupuk berbagai tanaman pertanian. Terlepas dari prevalensinya, praktik ini telah menimbulkan perdebatan ilmiah. Imam al-Syafi'i berpendapat bahwa penjualan zat najis (al-najāsah) tidak sah, karena objek penjualan harus suci (ṭāhir). Namun, para ahli hukum Syafi'i kemudian (al-Syafi'iyyah) mengusulkan pendekatan alternatif dengan mengizinkan pengalihan kepemilikan zat najis melalui perjanjian berbasis pertukaran yang tidak merupakan kontrak jual beli formal (ʿaqd al-bayʿ). Sebaliknya, mazhab Hanafi memperbolehkan penjualan barang najis dengan alasan barang tersebut memiliki manfaat nyata dan berguna (manfa'ah). Berdasarkan perspektif hukum tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa perdagangan pupuk kandang di Kabupaten Temanggung sah secara hukum, sesuai dengan pendapat mazhab Hanafi dan pendapat para ahli hukum Syafi'i yang memperbolehkan transaksi yang melibatkan zat najis yang menghasilkan manfaat praktis.

Downloads

Published

2025-12-31