Fenomena Standar Mahar Eskalasi di Bakal Campurejo Kabupaten Temanggung: Analisis Maqashid as-Syariah
Keywords:
Mahar, 'Urf, Maqashid Syariah, Hukum Islam, Tradisi Perkawinan.Abstract
Mahar merupakan salah satu unsur penting dalam perkawinan Islam
yang berfungsi sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan
kepada perempuan. Dalam praktiknya, penentuan mahar sering kali
dipengaruhi oleh budaya dan tradisi yang berkembang di
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena
standar mahar eskalasi yang terjadi di Dusun Bakal, Desa
Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung serta
meninjau praktik tersebut dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan (field research) yang dipadukan dengan studi kepustakaan
(library research). Data primer diperoleh melalui wawancara,
observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh
dari Al-Qur’an, hadis, kitab fikih, jurnal ilmiah, dan literatur terkait.
Analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman
yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar mahar
eskalasi terbentuk melalui mekanisme sosial yang menjadikan mahar
tertinggi yang pernah diberikan sebagai acuan bagi pernikahan
berikutnya. Tradisi tersebut diperkuat oleh sistem penghargaan
sosial (reward) dan sanksi sosial (punishment) yang berkembang
dalam masyarakat. Dari perspektif Hukum Islam, fenomena tersebut
termasuk dalam kategori 'urf yang berlaku secara lokal, namun lebih
tepat dikategorikan sebagai 'urf fasid karena menimbulkan berbagai
kemudaratan, seperti tekanan ekonomi, psikologis, dan sosial.
Berdasarkan analisis Maqashid Syariah, praktik ini bertentangan
dengan prinsip perlindungan agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh alnafs),
keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal), meskipun masih
mengandung nilai penghormatan terhadap perempuan (hifzh al-'ird).
Oleh karena itu, praktik standar mahar eskalasi perlu dievaluasi agar
tetap sejalan dengan tujuan syariat Islam yang mengedepankan
kemaslahatan dan kemudahan dalam perkawinan.
References
Aan. (2025). Wawancara Mempelai Pria.
Amin, F. (2022). Tekanan Sosial dalam Penentuan Mahar dan Relevansinya dengan
Perlindungan Harta dalam Islam. Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum (Asy
Syir’ah), 56(2), 341–368.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems
Approach. IIIT.
Dahlan, A. Z. (2023). ’Urf sebagai Sumber Hukum Islam dalam Penetapan Mahar:
Telaah Kritis. IJTIHAD: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan,
(1), 55–74.
Ghazali, A. M. (2022). Mahar dalam Perspektif Fikih dan Hukum Positif Indonesia.
Jurnal Ahkam, 22(1), 115–132.
Hayatudin, A. (2022). Maqasid Syariah sebagai Metode Ijtihad Kontemporer.
Jurnal Al-Mazaahib, 6(2), 241.
Huda, N., & Jannah, M. (2023). Dinamika Mahar dalam Pernikahan Adat Bugis:
Tinjauan Fiqh Munakahat. Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 3(1),
–62.
Saifudin, A. (2016). Metode Penelitian. Pustaka Pelajar.
Sari, E. D. K. (2023). Metodologi Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Praktis (P.
A. W. Suwaryo (ed.); Cetakan Pertama). PT. Pena Persada Kerta Utama.
Sumarjoko, & Ulfa, H. (2023). Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro
Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam INISNU Temanggung, 3(2), 78
Tihami, & Sahrani, S. (2010). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap.
Rajawali Press.
Wahyuni, S., & Nurhayati. (2018). Penelitian Deskriptif Komparatif: Pengertian,
Jenis, Langkah-langkah Penyusunan dan Contoh Penelitiannya. Jurnal Ilmiah
Pendidikan Dasar Islam Al-Azhar Serang, 3(1).
Wikipedia.
(2025).
Campurejo,
Tretep,
https://id.wikipedia.org/wiki/Campurejo,_Tretep,_Temanggung
Temanggung.
Zulaikha, S., & Fauzi, A. (2022). Standar Mahar dalam Masyarakat Adat Perspektif
Maqashid Syariah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 14(1), 89–108.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 El-Qenon: Journal of Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


