Transformasi Digital Lembaga Keuangan Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan: Analisis Perspektif Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v5i3.1291Keywords:
Transformasi Digital; Lembaga Keuangan Syariah; Inklusi Keuangan; Maqashid SyariahAbstract
Transformasi digital telah menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan daya saing lembaga keuangan syariah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, implementasi digitalisasi tidak hanya dituntut mampu meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga harus selaras dengan tujuan maqashid syariah dalam mewujudkan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi digital lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan berdasarkan maqashid syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). perspektif Data diperoleh dari artikel jurnal nasional dan internasional, buku ilmiah, laporan lembaga terkait, regulasi, dan berbagai dokumen yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi digital mampu memperluas akses layanan keuangan syariah melalui pemanfaatan berbagai platform digital yang meningkatkan efisiensi, kemudahan, dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Implementasi digitalisasi juga mendukung pencapaian tujuan maqashid syariah, khususnya dalam perlindungan harta (hifz al-mal), peningkatan literasi keuangan (hifz al-'aql), penguatan kepatuhan syariah (hifz al-din), serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, penguatan inklusi keuangan syariah masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi digital, kesenjangan infrastruktur teknologi, dan risiko keamanan siber. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, lembaga keuangan syariah, penyedia teknologi, dan masyarakat dalam mengembangkan ekosistem keuangan digital yang inklusif, aman, dan berorientasi pada kemaslahatan sesuai dengan nilai-nilai maqashid syariah.
References
Adamsah, B., & Subakti, G. E. (2022). Perkembangan industri halal terhadap pertumbuhan ekonomi manusia. Indonesia Journal of Halal, 5(1), 71–75.
Anggraini, G., Olfa, A.-Z., & Setyanoor, E. (2026). TRANSFORMASI KEUANGAN SYARIAH DI ERA DIGITAL. Jurnal Sosial Humaniora, 2(2), 58–69.
Arifyanto, G. T. (2025). Maqashid syariah sebagai kerangka konseptual dalam ekonomi dan keuangan Islam kontemporer. Al-Waqfu: Jurnal Hukum Ekonomi Dan Wakaf, 3(01), 1–15.
Arwana, J. L., & Putri, J. (2026). TANTANGAN DAN PELUANG DIGITALISASI DALAM EKOSISTEM KEUANGAN SYARIAH INDONESIA. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Sosial, 3(4), 81–89.
Aziz, A., Nurhaliza, A., Khairunazwa, A., Ningsih, A., Putri, N., & Hafuza, R. A. (2025). Peran Digitalisasi Dalam Meningkatkan Efesiensi Dan Transparansi Dalam Ekonomi Syariah. Jurnal Inovasi Keuangan Dan Manajemen, 6(1).
Erikha, A., & Hoesein, Z. A. (2025). Strategi pencegahan kebocoran data pribadi melalui peran Kominfo dan gerakan Siberkreasi dalam edukasi digital. Jurnal Retentum, 4(1), 48–64.
Fatkhullah, I., & Zen, M. (2025). Integrasi maqashid syariah dan SDGs dalam model pembiayaan mikro syariah kontemporer. Jurnal Sharia Economica.(Jurnal STAI Muhammadiyah Probolinggo. Https://Doi. Org/10.46773/Jse. V5i1. 2912.
Febriandina, Y. D., & Rohmayanti, S. A. A. (2025). Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Pengembangan Inovasi Produk Pada Perbankan Syariah. Jurnal Rumpun Manajemen Dan Ekonomi, 2(6), 80–91.
Harahap, A. M. (2026). Kebijakan dan implementasi digitalisasi perbankan syariah di Indonesia dalam sistem informasi perbankan. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 11(1).
HUDA, N. (2025). Integrasi Teknologi Finansial Syariah Dan Inklusi Keuangan Digital Di Indonesia: Analisis Dampak Terhadap Umkm 2021–2025. Jurnal Keislaman Terateks, 10(2), 86–96.
Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).
Lestari, D., Umam Khudori, K., & Ranaswijaya, R. (2025). Peran Mahasiswa dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah Kepada Masyarakat (Studi Kasus Mahasiswa Perbankan Syariah Angkatan 2023). Institut Agama Islam Negeri Curup.
Maulida, M., Anwar, K., & Muhammad, A. (2025). Transformasi Bisnis Halal di Era Nontunai: Analisis Cashless-only dari Perspektif Maqashid Syariah dan Inklusi Keuangan. UMMagelang Conference Series, 80–92.
Mustini, A., Dewi, M. K., Pratama, Y., & Hidayanti, N. F. (2025). Literasi keuangan Syariah dan teknologi finansial: Pengaruhnya terhadap inklusi keuangan di kalangan mahasiswa. Journal of Management and Innovation Entrepreneurship (JMIE), 2(4), 2501–2509.
Putra, R. D., Habibullah, S., & Fuadi, F. (2025). TRANSFORMASI DIGITAL PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH: ANALISIS IMPLEMENTASI, TANTANGAN, DAN STRATEGI PENGEMBANGAN BMT DI INDONESIA. NATUJA: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 75–86.
Putri, J. (2025). Strategi adaptasi perbankan syariah di era digital. Jurnal Ekonomi Islam, 3(1), 40–55.
Rika, R., Nur, A., Sunusi, A. M., Julianti, A., Waqia, N., & Pratiwi, E. (2026). Transformasi Layanan Keuangan Syariah Di Era Digitalisasi. EKONOMIKA45: Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 13(2), 1380–1391.
Rofiullah, A. H. (2025). Pengembangan Ekonomi Syariah dalam Perspektif Maqashid Syariah di Era Ekonomi Digital. SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah Dan Ekonomi Syariah, 7(2), 24–43.
Sabrina, L. (2026). Integrasi Fintech Syariah dan Prinsip Maqashid Syariah dalam Transformasi Layanan Keuangan Islam di Indonesia: Integrating Islamic Fintech and Maqashid al-Shariah Principles in the Transformation of Islamic Financial Services in Indonesia. Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah, 5(1), 89–101.
Safril, A., Wardahni, A., Ponsela, D. F., & Tsauro, M. A. (2016). Problem DasarKesenjangan Digital di Asia Tenggara. Global & Strategis, X, 208, 2016–2204.
Sudarmanto, E., Yusuf, S. R., Yuliana, I., Wahyuni, N., & Zaki, A. (2024). Transformasi digital dalam keuangan Islam: Peluang dan tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 645–655.
Suwendra, I. W. (2018). Metodologi penelitian kualitatif dalam ilmu sosial, pendidikan, kebudayaan dan keagamaan. Nilacakra.
Ulfa, R. R., & SelaS, D. (2026). Strategi Penguatan Ekonomi Syariah pada Era Society 5.0: Transformasi Digital, Fintech Syariah, dan Implementasi Maqashid Syariah. Maslahah: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 4(3), 41–66.


























